Kejaksaan Negeri Palembang
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA :
PDM-02/PALEMBANG/2014
A. TERDAKWA
Nama
Lengkap :
DAVID
Tempat
Lahir : Palembang
Umur/Tanggal
Lahir : 21
tahun / 19 Juni 1993
Jenis
Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :
Jl. Selamet Riady No. 03 Rt. 04 Kel. Sukarami
Kec. Kalidoni,
Palembang.
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Mahasiswa
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN
-
Terdakwa di tahan oleh penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal19 November 2014 s/d 23 November 2014.
-
Di perpanjangan
penuntut umum sejak tanggal 24 November 2014 s/d 30 November 2014.
-
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2014 s/d
tanggal di limpahkan.
C. Dakwaan
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa, David pada hari Selasa18 November 2014 jam 05.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014. Bertempat tinggal di Jl. Selamet
Riady No. 03 Rt. 04 Kel. Sukarami Kec. Kalidoni, Palembang. Telah melakukan Tindak Pidana pencurian secara
tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukannya dengan cara sebagai
berikut :
- Bahwa pada waktu dan
tempat seperti tersebut diatas, Korban berada di rumah sendiridan Terdakwa terlebih
dahulu telah mengetahui nya.
- Terdakwa telah merencanakan untuk
melakukan pencurian dan pemerkosaan di rumah korban dini hari pada pukul 05.00
WIB.
- Ketika
korban hendak menunaikan Sholat subuh, terdengar suara mencurigakan dari pintu
depan.
- Kemudian
korban memeriksa pintu depan denagn maksud untuk memastikan apa yang terjadi
namun yang terlihat ialah terdakwa David yang telah menerobos pintu depan.
- Kemudian
Terdakwa mengikat dan mengambil barang korban.
- Barang yang
diambil 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe X-6 beserta chargernya, uang di
dalam celengan warna merah yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa,
diperkirakan sekitar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)dan kotak mika warna
putih yang di dalamnya ada uang sekitar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu
rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa David, korban Rohyati mengalami
tafsir kerugian material Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah). Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Undang Undang Hukum Pidana tentang
pencurian sertapidana Pasal 363 ayat (1)dan Pasal 365 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua
Bahwa ia Terdakwa, Davidpada hari Selasa18 November 2014 jam 05.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 tak jauh dari kediaman Korban di Jalan Selamet Riady No. 03Palembang, bahwa Terdakwa telah
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan Korban di luar pernikahan, yang dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan
tempat seperti tersebut diatas, Korban berada di rumah sendiridan Terdakwa terlebih
dahulu telah mengetahui nya.
- Terdakwa telah merencanakan untuk
melakukan pencurian dan pemerkosaan di rumah korban dini hari pada pukul 05.00
WIB.
- Ketika
korban hendak menunaikan Sholat subuh, terdengar suara mencurigakan dari pintu
depan.
- Kemudian
korban memeriksa pintu depan denagn maksud untuk memastikan apa yang terjadi
namun yang terlihat ialah terdakwa David yang telah menerobos pintu depan.
- Kemudian
Terdakwa mengikat dan mengambil barang korban.
- Kemudian Terdakwa melepaskan
ikatakan korban dan langsung menarik paksa Korban yang masih berumur 16 Tahun
tersebut dan langsung melancarkan aksi pemerkosaannya.
- Bahwa
akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan cacat mental pada Korban.
- Bahwa setelah melakukan hal tersebut
terdakwa
mengikat kembali korban dan meninggalkan korban yang tidak
berdaya.
Akibat
perbuatan Terdakwa David, selaput darah korban robek dan mengalami pendarahan
yang sangat parah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam padaUU No. 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak.
Palembang, 11 Desember 2014
JAKSA PENUTUT UMUM
Nato Sc, SH
(NIP
1401201)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar