Jumat, 21 November 2014

Contoh Surat Dakwaan

Kejaksaan Negeri Palembang
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA : PDM-02/PALEMBANG/2014
A.    TERDAKWA
Nama Lengkap                                    : DAVID
Tempat Lahir                                       : Palembang
Umur/Tanggal Lahir                            : 21 tahun / 19 Juni 1993
Jenis Kelamin                                      : Laki-laki
Kebangsaan                                         : Indonesia
Tempat tinggal                                    : Jl. Selamet Riady No. 03 Rt. 04 Kel. Sukarami
  Kec. Kalidoni, Palembang.
Agama                                                 : Islam
Pekerjaan                                             : Mahasiswa
Pendidikan                                          : SMA

B.     PENAHANAN
-          Terdakwa di tahan oleh penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal19 November 2014 s/d 23 November 2014.
-          Di perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 24 November 2014 s/d 30 November 2014.
-          Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2014 s/d tanggal di limpahkan.










C.     Dakwaan
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa, David pada hari Selasa18 November 2014 jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014. Bertempat tinggal di Jl. Selamet Riady No. 03 Rt. 04 Kel. Sukarami Kec. Kalidoni, Palembang. Telah melakukan Tindak Pidana pencurian secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukannya dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Korban berada di rumah sendiridan Terdakwa terlebih dahulu telah mengetahui nya.
-    Terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pencurian dan pemerkosaan di rumah korban dini hari pada pukul 05.00 WIB.
-    Ketika korban hendak menunaikan Sholat subuh, terdengar suara mencurigakan dari pintu depan.
-    Kemudian korban memeriksa pintu depan denagn maksud untuk memastikan apa yang terjadi namun yang terlihat ialah terdakwa David yang telah menerobos pintu depan.
-    Kemudian Terdakwa mengikat dan mengambil barang korban.
-    Barang yang diambil 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe X-6 beserta chargernya, uang di dalam celengan warna merah yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah)dan kotak mika warna putih yang di dalamnya ada uang sekitar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa David, korban Rohyati mengalami tafsir kerugian material Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian sertapidana Pasal 363 ayat (1)dan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







Kedua
Bahwa ia Terdakwa, Davidpada hari Selasa18 November 2014 jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014 tak jauh dari kediaman Korban di Jalan Selamet Riady No. 03Palembang, bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan Korban di luar pernikahan, yang dilakukan sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Korban berada di rumah sendiridan Terdakwa terlebih dahulu telah mengetahui nya.
-    Terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pencurian dan pemerkosaan di rumah korban dini hari pada pukul 05.00 WIB.
-    Ketika korban hendak menunaikan Sholat subuh, terdengar suara mencurigakan dari pintu depan.
-    Kemudian korban memeriksa pintu depan denagn maksud untuk memastikan apa yang terjadi namun yang terlihat ialah terdakwa David yang telah menerobos pintu depan.
-    Kemudian Terdakwa mengikat dan mengambil barang korban.
-    Kemudian Terdakwa melepaskan ikatakan korban dan langsung menarik paksa Korban yang masih berumur 16 Tahun tersebut dan langsung melancarkan aksi pemerkosaannya.
   Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan cacat mental pada Korban.
-    Bahwa setelah melakukan hal tersebut terdakwa mengikat kembali korban dan meninggalkan korban yang tidak berdaya.
Akibat perbuatan Terdakwa David, selaput darah korban robek dan mengalami pendarahan yang sangat parah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam padaUU No. 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak.

Palembang, 11 Desember 2014

JAKSA PENUTUT UMUM



   Nato Sc, SH
(NIP 1401201)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar